Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Sisdur, serta Evaluasi Kinerja ASN Teguh Narutomo mengatakan akan ada 27 poin penilaian untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) di BPP Kemendagri.
Ke-27 point tersebut dipisahkan dalam beberapa kategori dimensi, yaitu dimensi prestasi kerja, dimensi ketaatan dan kedisiplinan, dimensi loyalitas, dimensi kerjasama dan komunikasi, dimensi kejujuran, dan dimensi tanggung jawab. “Semuanya itu nanti akan dinilai oleh atasan masing-masing,” kata Teguh. (IFR)
Berikut ini 27 point penilaian yang akan diberikan kepada PTT BPP Kemendagri :
- Kesungguhan dalam tugas pokok penting
- Tugas khusus dan tambahan (seberapa baik atau kurangnya tugas yang dilaksanakan)
- Kemampuan melaksanakan tugas dari hasil kerja yang ditargetkan.
- Kemampuan memanfaatkan fasilitas yang tersedia
- Jam kerja yang disiplin
- Ketaatan menaati perintah dinas
- Memanfaatkan barang-barang secara bertanggung jawab
- Ketaatan menjalankan perintah dari atasan
- Ketaatan dalam menjalankan aktivitas
- Kedisiplinan dalam mematuhi jam kerja
- Kedisiplinan dalam menghadiri rapat
- Kesetiaan terhadap Badan Litbang Kemendagri
- Kemampuan menyimpan rahasia BPP dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
- Tanggung jawab dalam mengamankan kebijakan pimpinan, nama baik, dan unit kerja
- Kemampuan mengambil tindakan tanpa menunggu perintah atasan
- Kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas
- Kemampuan menyampaikan pendapat/gagasan secara lisan maupun tertulis
- Kemampuan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
- Kemampuan menghargai pendapat orang lain dalam melaksanakan tugas. Asas kedewasaan, tidak ada masa penjajahan antara yang besar dan kecil
- Kerelaan menerima keputusan yang sah berkaitan dengan tugasnya
- Kemampuan untuk bertindak tegas, adil, dan bijaksana
- Kesesuaian antara ucapan dan tindakan
- Kemampuan melaksanakan tugas pokok
- Kejujuran dalam melaporkan hasil kerja kepada atasan sesuai dengan keadaan sebenarnya
- Kemampuan menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan.
- Kemampuan menjalankan tugas yang diinstruksikan
- Tanggung jawab terhadap kepentingan dinas