JAKARTA – Kepala Bagian Umum, Jonggi Tambunan mengatakan kedudukan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan PTT (Pegawai Tidak Tetap) sama aja. “Tidak ada perbedaan antara PNS dan PTT, kita sama-sama dibayar Negara. Hanya beda mendapatkan nomor induk pegawai saja,” katanya saat memimpin rapat evaluasi Bagian Umum pada Senin (2/1) di Aula BPP Kemendagri.
Baginya, PNS tidak boleh bersikap semaunya pada PTT begitu pula dengan PTT tidak perlu merasa minder. “Pekerjaan kita dibantu karena mereka (PTT-red), begitu pula mereka bekerja untuk membantu kita,” katanya.
Dalam rapat tersebut, beberapa peserta juga menanyakan terkait hak dan kewajiban PTT. Dikatakan Jonggi, jika jam kerja PTT dengan PNS pun sama. Mulai masuk jam 08.00 hingga 16.30 WIB. “Nantinya mereka juga akan diberikan seragam sama seperti kita,” imbuhnya.
Terkait cuti, Jonggi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusahakan PTT mendapatkan cuti sama seperti pegawai lainnya. Hanya saja, cuti yang diusahakan baru cuti melahirkan selama tiga bulan. “Kalau cuti-cuti yang lain nanti dulu, saya rasa masih penting cuti melahirkan,” imbuhnya.
Jonggi berharap perbedaan status ini tidak menjadikan sekat pemisah antara PNS dan PTT. “Saya harap tidak hanya kontrak kerja, tetapi juga kontrak batin sehingga kita bisa menjadi keluarga. Kerja sama bagian tim, di Bagian Umum sebagai pelayanan terbaik di BPP ini,” tutupnya. (IFR)