Selasa (4/1), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pengarahan Pejabat Struktural di Lingkungan Kemendagri yang dihadiri seluruh pejabat Struktural Eselon I s.d IV di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2016.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo ini juga merilis beberapa pencapaian yang telah dilakukan Kemendagri selama 2015. Beberapa pencapaian tersebut yang paling menarik di antaranya, Kemendagri telah mengeluarkan 104 peraturan di antaranya 77 Peraturan Menteri yang terdiri dari 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah dan 25 Permendagri lainnya, serta 27 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Hal menarik lainnya, terdapat 113 Perda dan Perkada yang dievaluasi dan dibatalkan pada 2015 di antaranya 29 rancangan perda APBD 2016 yang dievaluasi, 4 rancangan perda pajak daerah dievaluasi, 14 rancangan retribusi daerah dievaluasi, 1 rancangan perda RPJMD dievaluasi, dan 1 Perda Provinsi dievaluasi.
Kelancaran Pilkada serentak 9 Desember lalu juga menjadi perhatian, karena berjalan lancar dan tertib di 269 daerah yang terdiri dari 9 Gubernur , 224 bupati dan 36 Walikota. Meskipun ada 5 daerah yang bermasalah secara hukum dan masih menunggu putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Lima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak dan Simalungun, serta Kota Manado dan Pematang Siantar.
Dalam hal ini pun Mendagri menghimbau kepada Ditjen/Badan terkait untuk segera melakukan evaluasi dan menyelidiki konflik Pilkada yang terjadi di Daerah tersebut.