Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku saat ini adalah KTP elektronik, bukan KTP lama.
“KTP lama per tanggal 1 Januari 2014 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku sudah e-KTP,” ujar Zudan dalam acara diskusi di bilangan Sentul, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dalam poin pertimbangan perpres itu berbunyi, “Masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 akan berkahir pada tanggal 31 Desember 2013.”
Sejumlah pusat pelayanan publik, sebut Zudan, sudah tidak menerima lagi KTP lama, misalnya kantor Imigrasi untuk membuat paspor, Samsat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk membuat asuransi kesehatan, dan sebagainya.
Zudan mengakui, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa KTP lama selain e-KTP sudah tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk mengurusnya di kelurahan atau kecamatan setempat.
“Ya, kami masih menganggap proses peralihan ini secara bertahap. Segeralah yang belum melakukan perekaman bagi e-KTP, lakukan. Kami melakukan sosialisasi terus-menerus,” ujar dia.
Sumber :www.kompas.com