News

Ini Arahan Mendagri Soal Deteksi Dini

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada seluruh kepala badan Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait deteksi dini teror dari kelompok radikal. Mereka diminta merangkul forum komunikasi pimpinan daerah (forkomida).

 

Dia mengatakan, Kesbangpol harus mulai melakukan pemetaan. Misalnya area rawan bencana. Kemudian, rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, penyaluran dana hibah dan bansos. Lalu pemetaan masalah konflik sosial untuk menghindari intoleransi mayoritas dan minoritas.

 

“Pemetaan ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah. Itu juga menjadi upaya deteksi dini,” kata Tjahjo saat memberikan arahannya dalam Rakornas Ditjen Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Best Westren, Jakarta Utara, Kamis (19/11).

 

Selain itu, Tjahjo meminta kepala badan Kesbangpol kabupaten/kota untuk merangkul forkomida atas persoalan di tingkat wilayah. Jangan sampai setelah terjadi masalah baru ‘rembug’ bersama seluruh komponen tersebut. Ia meminta Kesbangpol juga berkordinasi dengan tokoh adat, masyarakat dan agama di daerah.

 

“Jadi Kesbangpol nanti harus bisa membangun jaringan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Soedarmo menyatakan, Badan Kesbangpol di kabupaten/kota dapat memberikan perintah ke camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan untuk lakukan deteksi dini.

 

“Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” kata Soedarmo usai membuka Rakornas Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Hotel Best Westren, Jakarta Utara, Kamis (19/11).

 

Hal tersebut sejalan dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemerintahan Umum. Ke depannya, Kesbangpol akan menjadi bagian dari instansi pusat di daerah. Selain itu, para camat nantinya secara administrasi dan operasional adalah perangkat dari Kesbangpol.

 

Camat berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan umum di tingkat wilayahnya, bukan lagi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan begitu, mereka punya kewenangan untuk aktif mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.

 

Sumber :Puspen Kemendagri