News

Dana Bansos Tak Sampai Ke Rakyat, Ini Kata Mendagri

Jakarta – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dana bantuan sosial (bansos) dan hibah selalu rawan manipulasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah merumuskan aturan baru agar peruntukan anggaran bisa tepat sasaran, bukan untuk kepentingan ‘money politics’.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, bila mengacu pada Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), alokasi dana bansos hibah harus selektif. Artinya hanya kepada lembaga atau yayasan berbadan hukum.

“Namun kondisi itu justru mempengaruhi penyerapan anggaran. Sebab, banyak masyarakat kelas bawah butuh bantuan, namun tak punya badan hukum,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/11).

Terkait masalah itu, Tjahjo berupaya membuat terobosan dengan membuat aturan baru sebagai payung hukumnya. Lewat peraturan Mendagri (Permendagri), kata dia mereka bisa memperoleh dana tersebut. Syaratnya, Pemda dan DPRD bisa mengantisipasi daerah rawan korupsi.

Selama ini, menurut dia penyerapan dana bansos tak begitu maksimal pada quartal pertama (Januari – April). Setelah dianggarkan, lalu mendapat persetujuan DPRD, harusnya bisa langsung cair menyentuh keperluan masyarakat. Namun, pada awal-awal tahun baru tersalurkan 10 persen.

“Jelang November ini, baru sampai 60 persen. Mudah-mudahan tidak setelah November ini, pencairan dana bansos baru cair,” ujar dia.

 

Sumber :Humas Kemendagri