Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Aparatur Sipil Negara rentan dimanfaatkan calon petahana dalam Pilkada serentak nanti. Menurutnya adanya kecenderungan calon petahana menggerakkan atau menggorganisir Aparatur Sipil Negara untuk memihak dalam pemilihan umum kepala daerah itu. Karena itu. Kementerian terus memantau kecenderungan tersebut. Untuk memastikan praktek itu tak terjadi, Tjahjo mengaku terus memperkuat konsolidasi dengan pengawas di tingkat kecamatan. “Sebab, pusat manipulasi suara ini paling bahaya di kecamatan. Kotak suara bermalam di sana,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015. Manipulasi yang banyak dilakukan biasanya berupa penggelembungan suara. Menurut Tjahjo, manipulasi suara perlu dihindari karena keberhasilan pemilu kepala daerah merupakan salah satu indikator keberhasilan sistem pemerintahan presidensil yang ada di Indonesia.
Tjahjo mengancam akan mencopot pejabat yang tidak netral. Pencopotan itu didasari oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN RB. Hari ini pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Bersama kepada satuan tugas pengawas Aparatur Sipil Negara. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi itu memuat mengenai instruksi netralitas bagi para aparatur dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah.
Jika penyalahgunaan wewenang nantinya akan diawasi oleh satuan tugas pengawas, potensi konflik akan diserahkan kepolisian dan Badan Intelijen Nasional. Dua lembaga itu, kata Tjahjo, telah memetakan daerah yang rawan konflik hingga bencana. Tjahjo mengatakan bahwa secara umum, Kementeriannya sudah siap menghadapi Pilkada serentak di 269 daerah nanti. “Kalau ini berhasil, saya yakin di 2019 Pileg dan Pilpres serentak juga bisa terlaksana.”
Sumber :www.tempo.com