Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kabut asap di Sumatera. Tjahjo menuturkan pihaknya telah mengeluarkan radiogram kepada kepala daerah terkait kabut asap akibat pembakaran hutan.
“Yang satu kalau asap itu wilayah perkebunan, dan kalau pihak perkebunan tidak aktif ya harus diberi sanksi. Apalagi kalau itu ada oknum-oknum perkebunan yang menyusuh masyarakat. Ya bisa dicabut izinnya,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Politikus PDIP itu mengakui adanya pembakaran di Riau setelah berkunjung ke wilayah tersebut. Ia menuturkan warga pendatang memanfaatkan lahan yang tidak terpakai lalu dibakar.
“Dia tanami itu saja,” katanya.
Hingga kini, Tjahjo mengatakan pembakaran hutan belum masuk bencana nasional. Sebab, kabut asap baru terjadi di Sumatera, Banten dan beberapa wilayah Kalimantan.
“Ya, pihak pemerintah sudah mencoba, membuat radiogram kepada gubernur, bupati,” katanya.
Mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan, ia menyebutkan Kementerian Kehutanan akan mencabut izinnya. Ia kembali mengemukakan adanya radiogram sehubungan dengan datangnya kemarau, seperti bencana kebakaran hutan. Hal itu dilakukan agar ada koordinasi terpadu antara Pemda, Kementerian Kehutanan, Polri, TNI dan BNPB.
“Kita telah mengintruksikan gubernur, walikota, untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembakaran hutan. Menindak tegas, dalam upaya hukum,” katanya.
Sumber :www.pekanbaru.tribunnews.com