Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kemarin menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Hanya satu pasang yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang dinyatakan lolos.
Duet Risma-Whisnu hingga kini belum ada lawan tanding di pilwalkot Surabaya. Dengan hanya satu pasangan, pilwalkot Surabaya tak bisa digelar. KPU Kota Surabaya pun kembali membuka perpanjangan waktu pendaftaran.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan memberikan banyak komentar mengenai permasalahan ini. Ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hingga akhir dari masa perpanjangan pendaftaran Pilwalkot Surabaya.
“Kami tunggu sampai tanggal 8 September 2015,” ucap Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (31/8/2015).
Sementara terkait kemungkinan keluarnya Perppu calon tunggal, Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo belum akan menerbitkannya. Namun prosesnya disebut masih berjalan.
“Perppu kami belum sampai sana, draf kan bisa iya bisa nggak. Opsi Perppu masih belum, tunggu finalisasi KPU. Tapi kalau memang ada hanya kurang 1-2 item,” kata Tjahjo.
Jika jumlah daerah yang memiliki calon tunggal tidak terlalu banyak, menurut Tjahjo urgensi Perppu masih belum perlu. Apalagi untuk saat ini hanya tersisa 3 daerah saja yang hanya memiliki calon tunggal.
“Tidak ada ukuran jumlah, tapi kalau dari 269 (daerah) masih ada 3 itukan hal yang wajar,” tutup mantan Sekjen PDIP itu.
Sumber :www.detik.com