News

Mendagri: Pelantikan Rano Karno Jadi Gubernur Banten Minimal Dua Pekan

Jakarta — Surat pemberhentian terhadap terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah secara resmi telah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015 seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dengan ini, pengangkatan plt Gubernur Banten Rano Karno sebagai gubernur Banten definitif akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Keppres pemberhentian Ibu Ratu Atut sebagai gubernur Banten setelah keputusan hukum tetap, baru turun,” ujar Tjahjo dalam pesannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Selanjutnya kata Tjahjo, proses berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengenai pemberhentian tersebut untuk kemudian dilakukan pengusulan Rano Karno sebagai gubernur definitif.

“Total setidaknya butuh waktu minimal 2 minggu, prosesnya tergantung kecepatan DPRD Provinsi Banten melaksanakan sidang paripurnanya,” ujar Tjahjo.

Seperti diketahui mantan Gubernur Banten dua periode tersebut tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman kepada Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

 

Sumber :www.republika.co.id