Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pada 9 Desember 2015 menjadi hari libur nasional, menyusul pelaksanaan pilkada serentak.
“Tanggal 9 itu hari pilkada serentak, bisa dijadikan hari libur nasional,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Tjahjo mengatakan hari libur nasional untuk mendorong partisipasi masyarakat tidak terganggu menyuarakan hak pilihnya untuk calon kepada daerah yang tepat.
“Kalau tidak (diliburkan), misalnya tinggal di Tangerang, lalu kerja di Jakarta. Pasti mereka fokus kerja, tidak menggunakan hak pilihnya,” sambung Tjahjo.
Mengenai pelaksanaannya sendiri, Tjahjo mengatakan daerah peserta pilkada serentak tahap pertama secara umum sudah siap melaksanakan.
“Prinsipnya siap melaksanakan pilkada serentak dan siap untuk ikuti proses tahapan pilkada yang disusun KPU, baik melalui peraturan KPU dan beberapa tahapan yang ada,” terang dia.
Sumber :www.tribunnews.co.id