News

Sinkronisasi Data Pemilih, KPU dan Mendagri Perlu Koordinasi

Jakarta – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri untuk saling berkoordinasi dalam rangka sinkronisasi atau pemutakiran data pemilih.

“Perlu berkoordinasi sehingga bisa menjamin hak pemilih,” ujar Masykuridin dalam diskusi bertajuk “Daftar Pemilih Pilkada dan Ancaman Hak Konstitusional” di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (2/7).

Kedua institusi ini, kata Masykuridin tidak boleh saling mengklaim data yang lebih valid sehingga berdampak pada hilangnya hak konstitusional pemilih. Mendagri dan KPU, katanya harus saling bekerja sama dalam rangka melengkapi data pemilih. “Jangan sampai gara-gara saling mengklaim mana yang lebih valid, mengakibatkan warga tidak masuk dalam data pemilih,” katanya.

Lebih lanjut, Masykurudin mengharapkan KPU dari tingkat pusat sampai daerah memiliki websiteuntuk memberikan informasi-informasi seputar pilkada serentak. Website tersebut, memudahkan publik mengetahui informasi data pemilih, tahapan pilkada, dan berbagai kegiatan KPU di daerah. “Mereka bisa mengakses data dan kegiatan KPU di daerah sehingga dapat menjamin transparansi dan integritas pilkada serentak,” terangnya.

Data JPPR menunjukkan sekitar 106 dari 269 daerah belum memiliki website resmi. “Mereka me-link ke web KPU pusat sementara dalam web KPU Pusat tidak tersedia data-data per kabupaten kota. KPU pusat perlu mendorong daerah-daerah tersebut membuat website resmi,” imbuhnya.

 

Sumber :www.beritasatu.com