Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, berdasarkan kajian yang mendalam yang dilakukan pihaknya, tak perlu dilakukan revisi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sekarang biro hukum kami sedang mengkaji atas tiga substansi yang diajukan Komisi II pada saya. Setelah melakukan kajian, dari sisi KPU dan Kemendagri, gakperlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja,” kata dia, sebelum melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Menurutnya, bila kedua UU itu direvisi, maka, akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah disusun KPU.
“KPU sudah menyusun tahapan-tahapan yang rinci. Pemerintah khawatir, nanti kalau direvisi menjadi melebar, bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember,” kata Kumolo.
Namun demikian, revisi terhadap dua UU itu terbuka untuk dilakukan.
“Itu kan kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU. Karena penyelenggaranya KPU,” sebut dia. Terkait revisi kedua UU tersebut, dia mengaku tak tahu arah yang diinginkan DPR RI.
“Saya tidak tau arahnya ke mana. Mungkin arahnya bisa dicermati ke mana. Namun saya rasa usulan wajar. Karena fraksi-fraksi merupakan kepanjangan tangan politik dari partai. Kami ikut KPU saja. Kalau KPU keberatan aspek subtansi materinya dikhawatirkan akan menganggu proses persyaratan.
Sumber :www.antaranews.com