Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (17/4). Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Ketua KPU Husni Kamil Malik. Data DAK2 ini merupakan data yang nantinya digunakan KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota untuk menentukan batas jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap calon perseorangan. “Ini satu kemajuan dalam tahapan Pilkada serentak, yakni untuk kegiatan pencalonan, khususnya untuk perseorangan, tanpa ini sulit, untuk bisa menjangkau, 9 provinsi dan 269 kabupaten atau kota dalam waktu singkat,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Husni mengatakan data DAK2 tersebut nantinya akan langsung didistribusikan KPU Pusat kepada KPU daerah. Setelah itu bisa diketahui berapa jumlah yang dibutuhkan calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada serentak. “Kalau dah DAK2 ini nggak ada alasan untuk tidak ada ketersediaan data, dak2 ini juga terselamatkan dari politiasasi di daerah,” katanya. Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo menjamin keakuratan DAK2 yang diserahkan Kemendagri hari ini ke KPU. Data tersebut juga berbeda dengan DAK2 pada Pilpres lalu dimana saat ini menggunakan sistem by name by adress. “Bisa dipertanggungjawabkan, tahapan-tahapan ini sudah terencana dan terukur dengan baik, agar Pilkada serentak ini berjalan sukses dan lancar,” ujarnya. Untuk data DAK2 2015 ini totalnya sebanyak 308 Kabupaten Kota di Indonesia untuk pemilihan 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 Kota. Penyerahan DAK2 ini juga menandai salah satu bagian dimulai dari tahapan Pilkada serentak. Rencananya juga KPU akan melauncing kegiatan Pilkada serentak pada Jumat (17/4) siang ini.
Sumber :www.republika.co.id