Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan serahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 April mendatang. Hal tersebut, disampaikan Mendagri dalam sambutan yang dibacakan oleh Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pendaftaran Penduduk Angkatan I di Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Senin malam (6/4)
DAK2 diperlukan oleh KPU untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak pada bulan Desember 2015, sebagaimana amanat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menekankan bahwa yang bertanggung jawab secara formal menyelenggarakan Pilkada serentak adalah KPU dengan jajarannya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan dukungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kepada KPU beserta jajarannya untuk menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” pesan Mendagri, seperti yang disampaikan Dirjen Dukcapil kepada para Kepala Dinas Dukcapil dan KPUD se-Jawa, Bali, NTT, NTB, Maluku dan Maluku Utara.
Sedangkan ketentuan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub, jika memenuhi dukungan : a) Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta diperlukan dukungan paling sedikit 10 %; b) Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 %; c) Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 %; d) Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 %; dan e) Jumlah dukungan a,b,c dan tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota.
Untuk persyaratan calon perorangan yang akan mendaftar calon bupati/calon walikota dan calon wakil bupati/calon wakil walikota, jika memenuhi dukungan : a) Kabupaten/Kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu diperlukan dukungan paling sedikit 10 %; b) Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 %; c) Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 %; d) Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 %; dan e) Jumlah dukungan a,b,c dan d, tersebar dilebih dari 50 % jumlah Kecamatan.
Selanjutnya, Mendagri akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Ketua KPU pada tanggal 3 Juni 2015. Komisi Pemilihan Umum akan mengolah (mensinkronkan) DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilihan umum terakhir, untuk selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Penyerahan DAK2 dan DP4 Satu Pintu
Dirjen Dukcapil Irman menjelaskan perbedaan penyerahan DAK2 dan DP4 yang pada aturan sebelumnya, dari Mendagri kepada Gubernur dan dari Gubernur kepada Bupati/Walikota, maka untuk saat ini dilakukan satu pintu dari Kemendagri ke KPU Pusat, dan kemudian KPU Pusat ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Sehingga melalui system satu pintu seperti saat ini, diharapkan meminimalisir perbedaan data akibat permainan oknum,”ujar Irman.
Irman menyampaikan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil memberikan bimbingan dan fasilitasi terhadap penyiapan DAK2 dan DP4. Untuk itu, telah dikeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/1623/SJ tanggal 2 April 2015, perihal Petunjuk Penyiapan DAK2 dan DP4 dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Gubernur jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga hadir memberikan sambutan pada acara Rakernas tersebut, optimis bahwa sistem penyerahan DAK2 dan DP4 langsung kepada KPU tersebut dapat mengurangi perbedaan data yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. “Terkait perbedaan data yang tidak valid dan akurat akan terkoreksi melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah ini,” kata Gasnjar.
Namun demikian, lanjut Ganjar, KPU tetap memiliki kewenangan untuk pemutakhiran data tersebut, hingga dinilai siap sebagai basis data Pilkada serentak. “Rakernas Dukcapil ini, salah satunya untuk meyakinkan KPU bahwa pemerintah siap men-support melalui penyerahan DAK2 dan DP4,” tukasnya.
Rakernas Dukcapil di Semarang ini diikuti oleh 181 daerah, yang dilanjutkan Angkatan II di Padang pada tanggal 9-11 April 2015 dengan peserta 168 daerah. Kemudian Angkatan III di Makassar tanggal 13-15 April 2015 untuk 165 daerah.
Sumber :Puspen_Kemendagri
on April 8, 2015