News

KPU Desak Mendagri Tuntaskan Persoalan Anggaran Pillkada

Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Menteri Dalam Negari (Mendagri), Tjahjo Kumolo menuntaskan persoalan anggaran yang dihadapi penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, terdapat 65 daerah yang belum siap penganggarannya.

Dalam konsultasi 10 draf Peraturan KPU dengan Komisi II DPR RI, dia menyebutkan hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mendagri soal pengucuran dana APBN atau pengaturan pemanfaatan APBD.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 menggunakan APBD, dengan dibantu oleh APBN.

“Dananya sampai sekarang masih nol. Belum ada sama sekali,” kataya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/03).

Padahal PKPU menyebutkan, April ini KPU Daerah sudah mulai membentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Husni melanjutkan, 65 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada tersebut adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester pertama 2016. Sehingga merupakan hal yang wajar apabila mereka belum menganggarkannya.

“Karena aturan ini (UU Pilkada) baru terbit Januari 2015. Kan mereka juga tidak boleh futuristik kan. Belum ada kewajiban ketetapan pilkada, lantas muncul anggarannya muncul di APBD juga menyalahi pembuatan aturan APBD,”ujarnya.

Daerah-daerah yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada tersebut, kata Husni menjadi PR Mendagri untuk memfasilitasi anggarannya. Dia berharap Mendagri bisa intensif melakukan supervisi agar masalah anggaran tersebut bisa tuntas.

“Itu menjadi kewenangan Mendagri. Kami pihak yang hanya menggunakannya. Namun sampai sekarang anggarannya belum tersedia,” pungkasnya.

Sumber :www.sp.beritasatu.com