Jakarta – UNTUK memperjuangakan nasibnya, perangkat desa se-Jawa melakukan demo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI ,Selasa (24/3/2015).
KETUA Forum Pembaruan Desa (FPD), Agus Tri Raharjo mengatakan, bahwa aksi utama yang akan dilakukan para perangkat desa ini untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kami berharap aksi ini membuahkan hasil. Paling tidak, pihak yang berwenang merespon keluhan perangkat desa salama ini,” ujar Agus di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Agus menjelaskan, Pasal 100 pada PP 43 Tahun 2014 menyebutkan, adanya batasan sebesar 30% APBDes untuk belanja penghasilan aparatur desa, Badan Perwakilan Desa, dan biaya operasional lainnya.
“Hal ini berdampak pada jumlah penghasilan perangkat desa, terutama bagi mereka yang selama ini memperoleh penghasilan dari tanah bengkok,” katanya.
Aksi tersebut, lanjutnya, akan diikuti sekitar 1.500 perangkat desa dari wilayah Jawa Timur serta dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sumber :www.pelitaonline.com