Jakarta, – APBD DKI akan memakai versi Pergub atau pagu anggaran APBD 2014. Tidak hanya dana saja, program-program pun juga diperkirakan mengikuti tahun lalu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan menjadi masalah besar meski menggunakan anggaran 2014, selama pembahasan APBD Perubahan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dan DPRD berjalan lancar.
“Bisa diubah ke APBD-P, yang penting tidak mengganggu perencanaan pembangunan Jakarta. Dengan Pergub itu kan aturan, bukan ngarang,” kata Tjahjo, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Tjahjo menegaskan, program-program baru DKI tidak akan hilang meski landasan hukumnya memakai Pergub. Persoalan ini sama seperti saat masa transisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Nanti dibahas di APBD-Perubahan. Sama dengan APBN kemarin. SBY nyusun anggaran, Jokowi punya konsep, disinkronisasi di APBN-P,” terang Tjahjo.
Namun, bagaimana jika pembahasan APBD-P terjadi deadlock atau blunder? “Sulit kalau kita berandai-andai,” pungkas Tjahjo.
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan penggunaan APBD DKI 2015 menggunakan Pergub. Dengan kata lain, RAPBD DKI dengan sistem e-budgeting yang diajukan Ahok kepada Kemendagri batal digunakan. Sistem baru tersebut bertujuan untuk mengurangi penyelewengan anggaran.
Sumber : www. liputan6.com