Jakarta, – Harapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kandas. Waktu 7 hari yang diberikan kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk memutuskan evaluasi APBD 2015 berakhir deadlock alias buntu pada Jumat 20 Maret 2015 kemarin.
“Tadinya saya berharap ada sisa waktu 7 hari dimanfaatkan secara serius untuk pembahasan (APBD 2015) antara gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Apapun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan kepada daerah dan masyarakat DKI,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Tjahjo mengaku, jajarannya masih terus memonitor dan menunggu finalisasi evaluasi APBD DKI Jakarta hingga saat ini.
“Intinya Jumat malam hingga saat ini, sesuai ketentuan Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006 Pasal 114, harus terbit keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur DKI untuk menerbitkan perda tentang APBD. Namun sekiranya memang tidak juga terdapat keputusan pimpinan DPRD, ya harus dibuktikan dengan surat, maka bisa dianggap deadlock,” tutur dia.
Menurut Tjahjo, dengan demikian, dirinya sebagai Mendagri berwenang memberikan pagu APBD tahun 2014 dan memerintahkan gubernur untuk menyusun rapergub (rancangan peraturan gubernur) tentang APBD.
“Surat deadlock, ada atau tidak, secara formal dapat diterima pada Senin (23 Maret 2015). Dengan hal itulah baru Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut, akankah menjadi perda atau pergub. Namun intinya Kemendagri siap apapun pilihannya agar APBD DKI tepat waktu,” pungkas Tjahjo.
Sesuai ketentuan Kemendagri, jika tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan evaluasi APBD, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan pagu anggaran APBD Perubahan 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Bukan Perda APBD DKI 2015.
Sumber : www. liputan6.com