Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Ada sejumlah evaluasi di dalamnya, yang dikirimkan kembali ke DKI Jakarta untuk disempurnakan bersama DPRD DKI.
Catatan evaluasi itu terkait postur dalam APBD DKI. “Saya berharap segera dibahas untuk dikirimkan kembali,” kata Tjahjo dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.
Beberapa catatan itu antara lain:
1. Besaran belanja pegawai DKI Jakarta Rp 19,02 triliun dinilai tak wajar. Mengapa? Karena jumlahnya hampir seperempat total belanja sebesar Rp 67,5 triliun. Nilainya masih jauh lebih besar dari belanja penanganan banjir yang hanya Rp 5,3 triliun.
2. Pagu anggaran seharusnya diutamakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat. Misalnya, pembangunan Mass Rapid Transportation Rp 4,62 triliun, transportasi Jakarta Rp 1 triliun, pengerukan sungai, perbaikan gorong-gorong, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Sedangkan untuk belanja perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan sosialisasi dikurangi
3. Anggaran pendidikan tahun 2015 ini menurun dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya meskipun telah mencapai di atas 20 persen seperti ketentuan Kemendagri, yaitu Rp 14,5 triliun ekuivalen 21,62 persen, masih menurun dibanding tahun anggaran 2014 yang mencapai 25,31 persen.
4. Evaluasi Raperda APBD tetap memasukkan keberatan DPRD. Waktunya tujuh hari setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri diterima.
5. Apabila titik temu tak kunjung dicapai keduanya, maka pagu anggaran 2014 yang akan dipakai untuk membiayai kegiatan tahun anggaran 2015. Ini sesuai Pasal 314 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sumber :www.tempo.co.id