Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, polemik soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 telah selesai.
Tjahjo sudah menandatangani surat keputusan Mendagri tentang evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
Ia memastikan tak akan ada lagi perdebatan karena Pemprov DKI dan DPRD DKI hanya memiliki waktu paling lama satu pekan untuk memberikan respons.
“Sudah saya putuskan, sudah selesai, sudah saya teken siang tadi,” kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Tjahjo menjelaskan, pemerintah tak ingin terlambat mencairkan APBD Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2015. Jika dalam waktu satu pekan tidak ada respons dari Pemprov DKI dan DPRD DKI, anggaran untuk tahun 2015 terpaksa menggunakan APBD DKI tahun 2014.
“Kami tidak mau telat sehari pun. Ada waktu maksimum tujuh hari. Kalau mau, Pemda DKI dan DPRD rapat lagi. Kalau tidak, ya sudah, kita gunakan APBD 2014,” ujarnya.
Di luar itu, kata Tjahjo, pemerintah tak ingin masuk terlalu dalam mengenai urusan politik dan hukum yang mewarnai kekisruhan penyusunan anggaran DKI tahun 2015.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika ingin melaporkan dugaan anggaran siluman kepada KPK atau DPRD DKI yang akan menempuh jalur politik dengan mengajukan hak angket.
“Kami tidak mau tersandera. Kalau mau eksis soal hukum KPK-Polda silakan. Soal politik angket, kalau mau dilanjutkan silakan, kami tidak mau tersandera,” ujarnya.
Hubungan Ahok dengan DPRD DKI memanas akibat perselisihan dalam penyusunan RAPBD DKI tahun 2015. Dalam rapat paripurna, semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang dari sembilan fraksi memberikan tanda tangan persetujuan penggunaan hak angket.
Sebanyak 33 anggota Dewan juga telah tercatat duduk dalam panitia angket. Hak angket itu digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Basuki dalam tahapan penetapan APBD DKI 2015.
Sumber :www.kompas.com