News

Hari Ini Mendagri Mediasi Ahok dengan DPRD DKI Soal APBD 2015

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini akan memediasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI. Mediasi dilakukan terkait memanasnya hubungan antara keduanya terkait kisruh APBD DKI 2015.

“InsyaAllah besok pagi jam 09.00 WIB kami pertemukan gubernur dan DPRD untuk mengevaluasi APBD. Nanti ruang itulah kita buka bagaimana sikap gubernur dan DPRD, kalau DPRD keberatan kita hormati. Kita harus dengar karena ini kesepakatan bersaman,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, Rabu (4/3/2015).

Informasi yang dihimpun, mediasi akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Sasana Bhakti Praja, lantai 3, Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Kedua belah pihak yakni Gubernur Ahok beserta jajaran SKPD DKI dan pimpinan DPRD DKI akan hadir.

“InsyaAllah hadir,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dikonfirmasi detikcom.

Sebelumnya, Donny menjelaskan, bila mediasi dengan DPRD gagal, Kemendagri akan membuat suatu keputusan politik.‎

“Kalau tidak tercapai kesepakatan, tentu harus ada keputusan politik,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, usai bertemu dengan Ahok di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Donny menjelaskan, Kemendagri memang punya kewenangan membuat keputusan soal APBD. Dasar hukum yang disebutnya adalah‎ Pasal 8 dan Pasal 377 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada pula UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ‎

Meski begitu, Kemendagri akan menjajal terlebih dahulu proses mediasi ini. ‎Kemendagri punya waktu 15 hari untuk menerbitkan keputusan, dan ini disebut Donny adalah hari ke-8 sebelum APBD harus diputuskan. Kemendagri mendorong agar keputusan bisa tercapai pada 8 Maret 2015, meski sesungguhnya masih ada waktu hingga 15 Maret 2015.

“‎Nanti tanggal 15 Maret keputusan Mendagri terbit, tersedia waktu ‎tujuh hari untuk kami kembalikan lagi kepada Kepala Daerah dan DPRD dalam hal ini Badan Anggaran. Atas keputusan Mendagri itu, ‘anda’ sepakat atau tidak, maka bahas. Kami berharap tentu harus dibahas‎,” kata Donny.
‎‎

Sumber : www.detik.com