News

Mendagri Ingatkan Ada Sanksi jika APBD DKI Tak Tepat Waktu

Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan akan sanksi yang bakal diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tidak juga ditetapkan sebelum batas waktu maksimal. Kemendagri memberikan batas waktu penetapan APBD 2015 hingga 8 Maret mendatang.

“Ya ada sanksinya. Sanksinya seandainya masuk plafon anggaran beli handphone gubernur, bisa tidak melaksanakan, tapi kan sayang toh. Supaya anggaran jangan sampai ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), harus maksimal dimanfaatkan,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dari 34 provinsi yang ada, hanya Provinsi DKI yang belum menetapkan APBD 2015. Tjahjo pun berharap pembahasan Rancangan APBD 2015 ini tidak tersandera keputusan politik DPRD, maupun masalah hukum yang dibawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purna ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Basuki melaporkan kepada KPK indikasi adanya anggaran siluman dalam RAPBD yang disusun. Di lain pihak, DPRD DKI mewacanakan penggunaan hak angket terkait kebijakan Gubernur.

“Pokoknya kami ingin jangan sampai pembahasan keputusan anggaran itu tersandera oleh adanya keputusan politik DPRD, termasuk masalah hukum yang diajukan Pak Gubernur Ahok ke KPK. Silakan, tapi jangan sampai anggaran tersandera,” ujar Tjahjo.

Sebagai Mendagri, Tjahjo secara admnistratif memiliki kewenangan untuk mengevaluasi APBD sehingga penganggaran bisa sesuai dengan skala prioritas pemerintah pusat. Pemerintah, menurut dia, menginginkan agar anggaran di Pemrov DKI lebih banyak digunakan untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kan lucu, banyak orang yang sakit tapi ditolak BPJS, lalu masalah sosial, masalah kendala banjir, dan sebagainya, dan gaji pegawai,” kata dia.

Mengenai indikasi dana siluman, Tjahjo menyerahkan masalah tersebut pada proses hukum.

Sebelumnya Tjahjo menyampaikan bahwa secara struktural pihaknya telah menerima dan mengevaluasi draf APBD yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya juga telah beberapa kali bertemu dengan DPRD DKI, tetapi belum ada titik temu soal substansi APBD.

Sumber : www. kompas.com