Jakarta, – Sebanyak 71 dari 272 daerah belum menganggarkan dana pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak pada Desember 2015. Daerah-daerah tersebut terancam tak bisa mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau daerah-daerah tersebut untuk tidak cemas.
“Pada pilkada serentak tahun 2015 yang diikuti 204 daerah, dan 67 provinsi pada 2016, sudah dipayungi dengan peraturan Mendagri No 37/14,” kata Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (20/1/2015).
“Selain itu Kemendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah dapat melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD,” imbuh dia.
Menurut Tjahjo, peraturan tersebut memperbolehkan setiap kepala daerah menggunakan atau menggeserkan anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tanpa perlu persetujuan DPRD DKI Jakarta. “Cukup diberitahukan saja kepada DPRD, untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada perubahan anggaran tahun ini,” tutur dia.
Di sisi lain, Tjahjo pun mengimbau KPU daerah setempat segera mempersiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
“KPUD setempat sudah dapat melakukan langkah-langkah persiapan sejak sekarang. Terlebih dengan mengajukan anggaran kepada kepala daerah, dimana besaran dan pentahapan, sepenuhnya kewenangan KPUD yang relevan dengan kegiatan pilkada,” tandas Tjahjo.
Ke-71 daerah tersebut terdiri atas 3 kabupaten di Sulawesi Tenggara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 204 dari 272 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015. Serta 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juni 2016.
Berdasarkan rapat paripurna, DPR dan pemerintah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015 dan semester pertama 2016 digelar bersamaan pada Desember 2015.
Namun masalah anggaran untuk mengikuti pilkada serentak dicemaskan daerah-daerah tersebut. Menurut KPU, belum jelasnya pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota saat penyusunan rancangan APBD 2015 menjadi alasan.
Sumber : www. liputan6.com