Jakarta – Jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama Desember mendatang, bertambah.
Penambahan terjadi setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Di mana pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan Pilkada di Desember 2015.
“Pilkada serentak tahun 2015 diikuti 204 daerah, ditambah 67 daerah yang AMJ-nya periode semester pertama tahun 2016,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Minggu (22/2).
Dari tambahan 67 daerah tersebut, sepuluh di antaranya berasal dari Sumatera Utara. Masing-masing Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 7 Februari 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016) dan Karo (berakhir 23 Maret 2016).
Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitoli (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016) dan Nias Utara (berakhir 12 April 2016).
Tjahjo meminta daerah yang akan ikut pilkada untuk secepatnya menyiapkan anggaran. Mengingat waktu pemungutan suara praktis hanya tinggal 10 bulan lagi. Sementara tahapan pelaksanaan diperkirakan sudah akan dimulai Maret mendatang.
Saat ditanya apakah pengangggaran dimungkinkan, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sudah ditetapkan, Tjahjo mengatakan tidak ada masalah.
“Bagi 67 daerah yang AMJ-nya berakhir periode semester pertama 2016 dan ikut pilkada 2015, sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 (tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,red),” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau silpa.
“Kemendagri akan menegaskan kembali dengan segera menerbitkan Surat Mendagri dalam waktu dekat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi dapat saja melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD,” katanya.
Menurut Tjahjo, untuk hal tersebut kepala daerah tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Cukup memberitahukan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tak diinginkan.
“Setelah diberitahu, selanjutnya DPRD nantinya wajib menyetujui (penggunaan anggaran bagi pelaksanaan pilkada, red) pada Perubahan anggaran tahun ini (APBD-P,red),” katanya.
Selain pada kepala daerah, Tjahjo juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sepuluh daerah di Sumut, segera melakukan langkah-langkah persiapan. Agar tidak tertinggal dengan 13 daerah lain di Sumut yang telah lebih dahulu melakukan persiapan, mengingat telah lebih dulu memeroleh kepastian ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama.
“Saya kira langkkah-langkah persiapan sudah dapat dilakukan sejak sekarang. Misalnya mengajukan anggaran (pelaksanaan pilkada,red) kepada kepala daerah yang ada di masing-masing daerah. Baik itu terkait besarannya, maupun anggaran tiap tahapannya,” kata Tjahjo.
“Untuk penyusunan anggaran itu sepenuhnya kewenangan KPUD, sejauh relevan dengan kegiatan Pilkada,” katanya.
Sumber :www.jpnn.com