Jakarta – Revisi UU No 1 tentang Pilkada berjalan mulus di parlemen. Dalam pembahasan tingkat 1 di Komisi II DPR, Senin (16/2), seluruh fraksi plus Komite I DPD menyetujui semua substansi revisi. Perubahan UU tersebut membuat tahap pilkada terpangkas hingga sepuluh bulan.
Rencananya hasil revisi tersebut dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPR hari ini (17/2). Dalam pandangan minifraksi di komisi II kemarin, seluruhnya menyatakan setuju dengan sejumlah perbaikan redaksional. Artinya, secara substansi, tidak ada yang menolak revisi UU tersebut.
”Fraksi PAN menerima poin terkait waktu pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015, tahun 2017, 2018, menuju pilkada nasional 2027,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi PAN Sukiman saat membacakan pandangan minifraksi. Pihaknya hanya memberikan catatan agar mempersiapkan pilkada serentak dengan matang.
PAN juga menuntut parpol merekrut calon kepala daerah secara terbuka menyusul dihapuskannya uji publik. Dengan demikian, bisa dipastikan muncul figur yang potensial dan memiliki kompetensi untuk memimpin daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, panja sukses memangkas tahapan pilkada yang panjang di UU Pilkada. Karena itu, tahapan pilkada tidak lagi berlangsung 17 bulan. ’’Paling tujuh bulan,’’ ujarnya seusai pembahasan kemarin.
Penghapusan uji publik dan pemungutan suara putaran kedua saja sudah mampu memangkas waktu delapan bulan. Perinciannya, uji publik enam bulan dan putaran kedua dua bulan. Selama ini uji publik menjadi kontroversi karena waktunya yang panjang namun hasilnya dinilai tidak signifikan.
Belum lagi upaya pemangkasan lain seperti waktu sengketa hasil 45 hari kerja dan proses rekapitulasi. Untuk memangkas waktu, rekapitulasi berjenjang dari TPS langsung diserahkan kepada PPK, tidak lagi melalui PPS. Pemangkasan lainnya terkait dengan sengketa pencalonan di pengadilan tinggi tata usaha negara.
Pemangkasan waktu itu sesuai dengan ekspektasi KPU yang sempat membicarakan kemungkinan pilkada berlangsung September mendatang. Presiden Joko Widodo sempat berharap pilkada bisa berlangsung September. Namun, Rambe menampiknya. Menurut dia, KPU tetap melaksanakan pilkada pada Desember dengan persiapan yang lebih lega.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menjelaskan, sengketa dalam penetapan pasangan calon kepala daerah diselesaikan di PTTUN. Hal tersebut dilakukan tentu setelah melewati upaya administratif di panwaslu kabupaten/kota dan bawaslu provinsi. ’’Keputusan PTTUN nanti bersifat final dan mengikat,’’ ujar mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu. Hal tersebut memangkas tahapan sebelumnya yang memungkinkan untuk kasasi di Mahkamah Agung.
Di tempat terpisah, Mendagri Tjahjo kumolo menilai revisi tersebut merupakan win-win solution atas keinginan pemerintah dan DPR. ’’DPR menghargai kalau pemerintah bertahan pada opsinya,’’ tutur Tjahjo seusai rapat dengan Komisi III DPR kemarin.
Dengan adanya revisi tersebut, tahap-tahap pilkada diprediksi akan lebih lancar karena banyak yang dipangkas. ’’Tinggal tunggu besok (hari ini, Red) diputuskan untuk pengesahan,’’ lanjut politikus PDIP itu. Kemudian, KPU selaku penyelenggara tinggal menyesuaikan.
Sebagaimana diberitakan, Panja Revisi UU Pilkada menyelesaikan perubahan regulasi setelah rapat maraton selama empat hari. Panja sepakat merevisi sejumlah hal. Mulai jadwal pelaksanaan pilkada, syarat kemenangan, paket pencalonan kepala daerah, persyaratan usia dan pendidikan calon kepala daerah, hingga pendanaan pilkada.
Sumber :www.jawapos.com