PRESS RELEASE
RAPAT PERESMIAN HASIL-HASIL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
DI BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
Jakarta, 12 Februari 2015
Rapat Peresmian Hasil – Hasil Pelaksanaan Pembangunan di Bidang Pemerintahan Umum, sekaligus seremonial Penyerahan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus Lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015, Penyerahan Permendagri tentang Batas Antar Daerah, Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah, Penandatanganan MoU Kerjasama antar Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah serta Penyerahan secara simbolis Sertifikat Ahli Pemadam Kebakaran dan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol Pamong Praja , diselenggarakan dalam rangka membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan tindakan strategis serta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta komitmen yang sama untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan akuntabel.
Memuat hal -hal sebagai berikut:
Dalam mendukung arah kebijakan pembangunan yang memuat 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita) , dimana salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan disingkat PATEN. Program ini merupakan sebuah inovasi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah melalui suatu sistem pemrosesan dokumen terpadu dalam satu tempat atau loket di tingkat kecamatan, mengingat kecamatan adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini penerapan PATEN telah diimplementasikan di 105 kabupaten/kota pada 1005 Kecamatan. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan launching peresmian penyelenggaraan PATEN di 67 Kecamatan pada 5 Kabupaten di 4 Provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagai tempat penyelenggaraan PATEN.
Sejalan dengan arah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat , Kemendagri akan mendorong peningkatan kerjasama daerah terutama terkait dengan bidang pelayanan dasar. Pada acara Rakornas ini telah dilaksanakan Penandatanganan MoU Kerjasama antara daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 10 bidang kerjasama meliputi Bidang Pertanian,
Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Koperasi UMKM, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Pemberdayaan Anak dan Perempuan serta Bidang Penanaman Modal Daerah.
Dalam proses penataan wilayah administrasi, proses pendataan dan kodefikasi sangat penting, khususnya dalam proses pemekaran daerah (kecamatan, kelurahan dan desa). Berdasarkan amanat pasal 17 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/ kota tentang pembentukan , penghapusan,penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri. Untuk itu, peraturan daerah tentang pembentukan desa dapat diundangkan di Lembaran Daerah setelah mendapat kode desa dari Menteri Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka tertib administrasi wilayah, maka kecamatan, desa dan kelurahan hasil pemekaran memerlukan legalitas berupa kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan yang akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta tertib administrasi Pemerintahan, dan Pada Rakornas hari ini telah diserahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagai dasar acuan dalam administrasi penataan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP Elektronik, kepentingan persiapan menjelang pilkada dan/atau pemilu, sebagai variabel perhitungan Dana Alokasi Umum/Khusus, mendukung data survey BPS dan penyelesaian penegasan batas antar daerah serta sebagai dasar perhitungan alokasi dana desa.
Sampai saat ini dari 966 segmen batas daerah, telah ditegaskan sebanyak 310 segrnen batas melalui 246 Permendagri, sehingga masih tersisa sebanyak 656 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memotivasi daerah mempercepat penegasan batas daerah, maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan Permendagri tentang Batas Daerah secara simbolis kepada 2 Provinsi yaitu Provinsi Banten dan Provinsi Maluku Utara sejumlah 7 Permendagri yang mengatur 7 segmen batas.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah menerbitkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota. Dalam rangka mendorong implementasi kedua SPM dimaksud, Kementerian Dalam Negeri membina DAK Tahun 2015 di sub bidang Polisi Pamong Praja dan sub bidang Pemadam Kebakaran, maka pada Rakornas ini telah di serahkan petunjuk pelaksanaan kegiatan DAK lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. DAK sub bidang pemadam kebakaran diserahkan kepada 41 Kabupaten dan 13 Kota , Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan DAK Sub Bidang Pol PP diserahkan kepada 3 Provinsi, 42 Kabupaten dan 9 Kota.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP, maka acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol PP Pola 150 JP kepada 103 (seratus tiga) peserta.
Terkait dengan pembinaan penanganan bencana kebakaran, dapat disampaikan bahwa selain memfasilitasi bantuan teknis pemadam kebakaran di daerah, Kemendagri telah memberikan sertifikat bagi pemadam kebakaran dengan kualifikasi pemadam 1 dan 2 melalui uji kompetensi. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan sertifikasi ahli pemadam kebakaran kepada 350 (tiga ratus lima puluh) peserta pelatihan dari 60 kab/kota.
Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri melimpahkan dan menugaskan urusan Pemerintahan dalam bentuk Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri beserta pendanaannya di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 – 252 Tahun 2015 Tanggal 12 Januari 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum TA. 2015 yang pada Rakornas hari ini telah diserahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang mendapat penugasan sebagian urusan pemerintahan. Petunjuk pelaksanaan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan bagi SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat berjalan optimal, lancar, tertib, berhasil guna dan berdaya guna serta akuntabel.
Pelaksanaan penandatanganan secara simbolis prasasti peresmian gedung yang didanai melalui program tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum Tahun 2014, yakni telah terbangun sarana prasarana penanggulangan bencana di 16 daerah yang terdiri dari 15 Kabupaten dan 1 Kota, dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang logistik. Adapun untuk sarana prasarana pemerintahan wilayah perbatasan antar negara telah terbangun 22 bangunan yang terdiri dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung serbaguna, rumah dinas dan Balai Pertemuan di 17 daerah yang terdiri dari 3 Provinsi dan 13 Kabupaten dan 1 Kota.
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
AGUNG MULYANA
Sumber :DITJEN PUM KEMENDAGRI Tahun 2015