Jakarta, Hubungan antara legislatif dan eksekutif di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meruncing akibat dikembalikannya draf pengesahan APBD DKI 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemprov DKI. Persoalan utamanya adalah, klaim siapa yang berhak mengajukan dan mengesahkan APBD DKI 2015.
“Makanya saya harap Mendagri ikutin yang kita kirim bukan dari DPRD, kan sudah ketuk palu. Kalau dari DPRD lagi, dia ganti-ganti lagi,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota Jakarta, Senin (9/2).
Gubernur menuding ada oknum DPRD yang sengaja mengintervensi Mendagri agar tidak langsung mengesahkan APBD milik DKI hanya karena tidak adanya legalitas dari DPRD DKI. “Ini persoalan oknum DPRD yang ngomong atau kirim surat ke Kemendagri bahwa yang dikirim dari kita enggak sah, tapi harus dari mereka. Kita mau enggak versinya mereka lagi ditukar-tukar? Enggak fair kan,” ujar Ahok dengan nada ketus.
Salah satu penyebab dikembalikannya draft APBD DKI oleh Kemendagri adalah, saat mengajukan APBD ke Kemendagri lampiran hard copy pembahasan komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) tidak ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Padahal, sesuai aturan keuangan daerah APBD harus ada tanda tangan kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD.
Sejauh ini DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Sedangkan menurut data Kemendagri, 33 provinsi lain di Indonesia sudah tepat waktu menyerahkan dokumen APBD secara lengkap.
Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran ini, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran APBD DKI tahun ini.
Sumber :www.nasional.rimanews.com