News

Sudah Disahkan, APBD DKI Baru Dapat Digunakan Maret

Jakarta, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum melengkapi dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana memprediksi anggaran senilai Rp 73,08 triliun itu baru dapat digunakan Maret mendatang.

“Tergantung juga apakah di dalam proses itu banyak program yang di-review oleh Kemendagri. Makanya DKI segera selesaikan dokumen yang belum diserahkan ke Kemendagri, biar program-programnya segera jalan, mungkin awal Maret (program) baru jalan?,” kata pria yang akrab disapa Sani itu, Minggu (8/2/2015).

Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI telah menyerahkan rekomendasi serta APBD, paling lambat tiga hari sejak paripurna pengesahan APBD, pada 27 Januari 2015 lalu kepada Kemendagri. Hanya saja, Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen APBD kepada Kemendagri pada 4 Februari lalu.

Di dalam anggaran itu, lanjut dia, harus seimbang antara belanja langsung dan tidak langsung. Selain itu, program yang akan dilaksanakan juga merupakan kesepakatan antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan tiap komisi di DPRD.

“Jadi situasi awal keterlambatan proses ini karena anggota DPRD banyak yang baru dan mata anggarannya semakin bertambah, wajar saja sih. Mudah-mudahan dokumen yang kurang sudah diberikan ke Kemendagri,” kata anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kemudian mengapa DPRD sudah menggelar paripurna pengesahan APBD 2015, sedangkan masih banyak dokumen yang masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai. Sani pun menjawabnya enteng.

“Iya, soalnya kami pengen buru-buru sepakati rincian anggarannya secara umum, kalau rincian detailnya memang belum. Nanti dokumen yang lengkap diberikan ke Kemendagri disertai tandatangan Ketua DPRD juga, bukan terhambat sih, lebih tepatnya belum selesai,” kata Sani.

Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran tahun ini.

Sumber : www. kompas.com