News

“The Ten Commandments” Wajib Dipenuhi Kemendagri Terkait Rumah Rakyat

Jakarta, – Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bertanggung jawab dan harus berperan dalam menyukseskan program pembangunan satu juta rumah.

“Untuk membangun (sejuta rumah) ini harus ada tanah, dukungan pembiayaan, dan pelaksanaan. Kami kan mendukung perizinan dikurangi, itu bentuk tanggung jawab kami. Tapi, kami juga minta pengembang penuhi kewajibannya. Jadi, masing-masing bertanggung jawab,” ujar Kepala Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana saat berdiskusi dengan Realestat Indonesia, Kamis (29/1/2015).

Ada pun porsi Kemendagri terkait program pembangunan rumah rakyat, menurut Agung terdapat sepuluh kewajiban utama, yakni:

  1. Melakukan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri, baik pusat maupun daerah terhadap kebutuhan perumahan sesuai dengan prioritas kebutuhan.
  2. Bekerja sama dengan Kementerian PU-Pera dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
  3. Mengidentifikasi aset lahan Kementerian Dalam Negeri yang bisa diperuntukkan dalam pengadaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  4. Mengoordinasikan Pemda untuk mengidentifikasi aset-aset (lahan) Pemda yang bisa diperuntukkan dalam pengadaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Mengoordinasikan Pemda dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Memfasilitasi terwujudnya Badan Layanan Umum Daerah (BLU-D) Pembiayaan Perumahan.
  7. Melakukan pembinaan kepada Pemda dalam rangka mendorong Pemda melakukan percepatan pembangunan penyedian perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (PNS).
  8. Mendorong sinergitas program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan rencana, penetapan lokasi, penyediaan tanah, bantuan prasana, dan sarana umum (PSU) dan pengendalian pembangunan.
  9. Mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan tanah dalam bentuk kavling tanah matang untuk perumahan.
  10. Mendorong pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, dan keringanan retribusi perizinan pembangunan perumahan.

Sumber : www. kompas.com