Jakarta – Pemerintah pusat hingga saat ini masih terus mengintensifkan pengkajian tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.
Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji, pembahasan sudah mendekati final, dan segera ditetapkan. Karena baik pemerintah pusat maupun perwakilan Pemerintahan di Aceh, sudah menyepakati mayoritas pasal-pasal krusial yang selama ini masih mengganjal.
“Dari sejumah hal krusial, saya kira yang belum final itu hanya tinggal terkait kewenangan bagi hasil atau pengelolaan minyak dan gas alam di lepas pantai. Itupun sudah mendekati persetujuan. Ya kita harapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan,” kata Dodi di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Dodi, pembahasan saat ini telah memasuki finalisasi. Masing-masing pihak menginventarisir solusi terbaik atas perbedaan pandangan yang belum tercapai. Namun begitu Dodi belum dapat memastikan kapan tepatnya tiga aturan akan disetujui untuk ditetapkan.
“Sekarang ini untuk finalisasi sedang berjalan. Masing-masing tim merumuskan inventaris jalan keluar. Nanti kita lihat bagaimana persetujuannya. Yang penting tetap sinkron antara apa yang diinginkan dengan perjanjian Helsinski,” ujar Dodi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berencana berkemah di Istana Negara, sebagai desakan agar beberapa aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera diterbitkan. Pemerintah ditenggat hingga 15 Agustus mendatang.
“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Menurutnya, saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember lalu, telah berjanji segera menyelesaikan persoalan yang ada. Namun hingga kini janji belum juga teralisasi. Padahal UU PA telah lahir sejak sembilan tahun lalu.
Abdul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya, membahas perkembangan turunan UUPA.
“Kita akan terus berjuang demi rakyat Aceh bersama partai lokal dan nasional ke Jakarta, supaya RPP dan Keppres segera diberlakukan di Aceh. Kalau tidak selesai pada 15 Agustus 2015, maka kami dewan siap berkemah di Istana Negara. Aceh sudah bosan dengan janji-janji Pemerintah Jakarta, karena sudah berulang kali dilakukan pertemuan di Jakarta, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.
Sumber :www.jpnn.com