Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) masih terus mengkaji kemungkinan pemberian sanksi atas keterlambatan pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh 2015.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pengkajian perlu dilakukan karena sebelumnya pemerintahan di Aceh menyebut keterlambatan bukan karena ketidakmampuan atau keterlambatan pembahasan di DPRD. Namun lebih disebabkan internal DPRD yang belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewannya (AKD), termasuk alasan-alasan pengajuan nama pimpinan DPRD kabupaten/kota masih terhambat karena adanya dua koalisi yang saling berseberangan.
“Nah apa iya, karena alasan-alasan tersebut. Makanya kami di Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah (Keuda) dan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) melakukan pengecekan, apa benar,” katanya.
Jika nantinya ditemukan keterlambatan karena permasalahan-permasalahan seperti yang disampaikan, maka kata Tjahjo, kemendagri kemungkinan akan memberi batas waktu toleransi. Paling tidak dari waktu, sehingga Aceh dapat segera menyusun dan mengajukan perbaikan RAPBD-nya.
“Saya kira harus ada toleransi. Ini kan baru pertama kali. Paling tidak dua minggu selesai,” katanya.
Selain Aceh, provinsi lain yang juga telat menyerahkan RAPBD, kata Tjahjo, adalah DKI Jakarta. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, jumlahnya tidak sampai 10 persen dari total 542 kabupaten/kota di Indonesia.
“Otda jemput bola, dilihat ketidakmampuannya karena apa. Kalau ketidakmampuannya karena konflik dengan DPRD, kita bisa memberikan toleransi,” katanya.
Sumber :www.jpnn.com