Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan lebih tegas terhadap para kepala daerah yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku. Kemendagri, kata dia, bisa memberikan peringatan bahkan mengusulkan pemberhentian kepada kepala daerah yang nakal tersebut.
“Kami akan konsisten melaksanakan UU 23/2014 terkait pengaturan sanksi pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota,” ujar Tjahjo, dalam konferensi pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut Tjahjo, selama ini banyak bupati, wali kota, atau pun gubernur yang mengabaikan keberadaan Kemendagri karena dianggap tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Sekarang, tegas Tjahjo, Kemendagri akan menindak kepala daerah yang tidak menaati peraturan. Salah satu ketidaktaatan terhadap aturan, kata Tjahjo, seperti kepala daerah yang tidak masuk dalam beberapa hari, atau bepergian ke luar negeri tanpa izin.
“Sekarang kita bisa peringatkan, sampai memberikan usul diberhentikan,” kata Tjahjo.
Selain memberikan sanksi kepada kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah.
Sumber : www. kompas.com