Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kemendagri. Saat ini, Ditjen PMD masih berada di naungan Kemendagri, dan rencananya akan dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Saya tidak mau berpolemik soal itu. Kami masih menunggu (kebijakan Kemenpan) soal struktur baru,” ucap Tjahjo dalam konferensi pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Tjahjo juga membantah rumor yang mengatakan bahwa belum dilakukannya perpindahan tersebut karena terkait adanya dana desa. Rencana penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar selama lima tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
“Tidak ada urusan dengan dana desa. Kalau ada, itu utusan kementerian keuangan,” kata Tjahjo.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal PMD, Tarmidzi A Karim. Menurut Tarmidzi saat ini tengah dilakukan penataan di seluruh kementerian terkait adanya nomenklatur kementerian. Hal tersebut yang menyebabkan hingga saat ini Ditjen PMD belum pindah ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“(Polemik) itu tidak benar, karena kami hanya menjalankan tugas dalam konteks. Seperti kata Mendagri, ini bukan soal ingin tak ingin. Kita mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Tarmidzi.
Sumber : www. kompas.com