Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 secara virtual dari Command Centre BSKDN pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Melalui IPKD, pemerintah pusat berupaya mengukur sekaligus memacu kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberadaan IPKD ini dapat memacu dan memotivasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Yusharto juga mengatakan, selain menjadi instrumen pengukuran, IPKD juga berfungsi sebagai sarana publikasi dan pembelajaran antar daerah. Hasil pengukuran yang diumumkan secara terbuka memungkinkan setiap daerah untuk melakukan evaluasi dan berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah dengan capaian terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang tentunya berpredikat terbaik secara nasional dari pengukuran IPKD ini, adapun nantinya hasil pengukuran IPKD akan dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yakni sangat tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman tim pengelola IPKD di daerah sehingga proses penginputan dan pengukuran dapat berjalan sesuai pedoman yang berlaku. “Melalui kegiatan ini, kami berharap tim yang menangani IPKD provinsi, kabupaten dan kota dapat memahami teknis penginputan dan pengukuran IPKD dengan lebih baik,” tambahnya.
Di sisi lain, dirinya juga menjelaskan terkait adanya perubahan mekanisme pengukuran IPKD 2025. Menurutnya, pembaruan tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Pembaruan tersebut mencakup penyesuaian indikator, penyederhanaan dokumen keuangan yang dipublikasikan, hingga penyempurnaan sistem pemeringkatan. Dengan mekanisme baru tersebut, hasil pengukuran diharapkan dapat lebih obyektif dan proporsional sehingga mendorong daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Maka dari itu, untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menginput dan mengukur IPKD, kami telah menyusun pedoman teknis penginputan dan pengukuran pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024, tahun ukur 2025. Kami juga berkomitmen untuk mendampingi Bapak/Ibu dalam memahami pendoman ini,” pungkasnya.