Jakarta, – Pelaksanaan Pilkada serentak yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 digelar di 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih, kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
“Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” katanya ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).
Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR RI di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Setelah DPR RI mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.
“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Djohermansyah mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapannya lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.
“Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri,” kata Ida.
Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).
Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.
“Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015.
Menurut KPU, waktu tersebut adalah yang paling memungkinkan dengan mempertimbangkan instruksi Perppu bahwa pilkada serentak harus dilakukan di tanggal dan bulan yang sama di tahun 2015.
Namun, dalam susunan draf Peraturan KPU, keserentakan hanya berlangsung pada saat pemungutan suara putaran pertama saja, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak.
Hal itu mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa TUN dan sengketa hasil sehingga menyebabkan konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa bahkan pemungutan suara putaran kedua.
Sumber : www. kompas.com