News

Kata Kemendagri, Gaji Kepala Daerah Kalah Jauh dengan Penghasilan Guru

Jakarta,— Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, jika dibandingkan dengan penghasilan guru, gaji pokok kepala daerah masih kalah jauh. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar gaji kepala daerah dapat dinaikkan.

“Gaji pokok standar itu sebesar Rp 2,1 juta bagi bupati dan wali kota serta Rp 3,1 juta bagi gubernur. Bayangkan sekarang kalau gaji guru itu antara Rp 7-9 juta,” kata Donny di kantornya, Selasa (9/12/2014).

Meski demikian, Kemendagri belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji tersebut dapat direalisasikan. Pasalnya, Kemendagri perlu melakukan kajian serta evaluasi terhadap kinerja kepala daerah sehingga pemerintah memiliki dalih yang cukup kuat untuk menaikkan gaji kepala daerah.

“Ada ukuran dan standar kinerjanya. Dari sana muncul penghargaan, muncul istilah equal pay equal work, jadi prinsipnya kewajaran dan kelayakan,” katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, rencana kenaikan gaji kepala daerah itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana di dalamnya juga terdapat amanat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Daerah.

Kemendagri, kata dia, akan segera menyusun regulasi yang menjadi payung hukum kenaikan gaji tersebut. Namun, sebelumnya, Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan, Asosiasi Pemerintah Daerah, dan sejumlah kelompok masyarakat untuk mendapatkan pandangan yang proporsional terkait rencana ini. (Baca: Pemerintah Berencana Naikkan Gaji Kepala Daerah)

Sumber :www. kompas.com