Jakarta- Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya inovasi daerah yang tidak hanya sekadar ide, tetapi harus mengandung pembaruan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal itu sesuai dengan kriteria inovasi yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam berinovasi, selain mengandung pembaruan dan manfaat, inovasi juga tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dapat direplikasi. Kelima kriteria ini yang selanjutnya dikembangkan menjadi dimensi berikut indikator dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID),” ungkap Yusharto saat melakukan Audiensi yang dirangkaikan dengan kegiatan Penandatanganan Pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Command Center BSKDN pada Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, selain memenuhi kriteria utama tersebut, dalam berinovasi Pemkab Minahasa Utara juga perlu menjunjung tinggi 8 prinsip penting dalam berinovasi meliputi, prinsip efisiensi; efektivitas; perbaikan kualitas layanan; tidak menimbulkan konflik kepentingan; berorientasi pada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sempat jadi isu beberapa waktu lalu terkait beberapa nama inovasi yang kurang pantas, untuk itu penting bagi daerah memberikan nama (inovasi) sesuai dengan prinsip inovasi daerah yaitu memenuhi nilai kepatutan,” tegasnya.
Guna meningkatkan inovasi di Minahasa Utara, Yusharto membeberkan sejumlah strategi di antaranya mengoptimalkan pemanfaatan riset dan teknologi hingga membentuk forum replikasi. Dia menyoroti, forum replikasi dapat menjadi langkah paling efektif bagi Pemkab Minahasa Utara untuk meningkatkan inovasi secara cepat. “Bapak/Ibu dapat memanfaatkan aplikasi yang kami miliki yakni Tuxedovation untuk mereplikasi inovasi, banyak sekali informasi terkait inovasi yang bisa jadi referensi untuk memacu peningkatan inovasi di Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan IID Tahun 2023, inovasi daerah Minahasa Utara cenderung masih sangat minim terutama dalam aspek variabel hasil kreatif. Ini disebabkan karena rendahnya output inovasi daerah yang dilaporkan kepada Pemerintah Pusat melalui BSKDN Kemendagri. Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi sebaran kematangan inovasi daerah Minahasa Utara pada Tahun 2023 masih banyak yang belum memenuhi indikator khususnya terkait replikasi.
“Kami harap melalui penandatanganan pemanfaatan Puja Indah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mencapai kematangan di setiap inovasi yang dilaporkannya, upaya replikasinya juga semakin meningkat dari waktu ke waktu,” pungkasnya.