Jakarta, – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, wacana Polri akan digabung di bawah kementerian, tidak boleh ditanggapi secara apriori. Fadli mengatakan, apabila muncul gagasan penggabungan Polri ke Kementerian Dalam Negeri maka harus dilakukan amandemen UUD 1945.
“Kalau nggak salah di UUD yang diamandemen itu, Kepolisian itu di bawah Presiden. Kalau mau (kepolisian) di bawah kementerian, ya kita harus sesuaikan aturannya dulu. Gagasan itu kan saya kira sudah berkali-kali muncul,” jelas Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11).
Fadli menilai maksud dari wacana ini adalah untuk menempatkan kepolisian sejajar dengan TNI. Sejarahnya, lanjut Fadli, Polisi adalah bagian dari TNI yang dulu disebut ABRI.
“Sehingga dulu dari ABRI, Panglima ABRI di bawahnya ABRI ada 4 angkatan, sekarang kan Polisi langsung di bawah Presiden. Ini ada suatu lompatan, jenjang kekuasaannya jauh melampui dari TNI, kira-kira begitu,” jelas Fadli.
Secara pribadi, Fadli menilai seharusnya Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, sebab apabila berada di bawah Kementerian Pertahanan, akan berbeda fungsi dan tugasnya.
“Ya sebetulnya harus di Kementerian Dalam negeri, kalau pun harus di bawah kementerian. Sebab kalau (di bawah) kementerian pertahanan kan itu pertahanan, beda dengan fungsi keamanan,” tutup Fadli.
Sumber : www. merdeka.com