Bandung- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) guna menghimpun isu strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Koordinasi tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Saat ini kami hadir untuk berkoordinasi terkait isu strategis Pemilu dan Pilkada di tingkat provinsi. Ini untuk memperkaya data kami pada penyusunan rekomendasi kebijakan” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Gatot Tri Laksono di Kantor KPUD Provinsi Jabar di Bandung.
Gatot membeberkan, sebelumnya, BSKDN juga telah menghimpun isu strategis terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui Forum Diskusi Aktual (FDA) yang telah diselenggarakan di beberapa kota, salah satunya FDA terkait Kesiapan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tentu isu strategis ini menjadi perhatian kami, terutama isu strategis yang bersinggungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan masukan sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mendukung sukses terselenggaranya Pilkada Serentak tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya” jelas Gatot.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Perencanaan KPUD Jabar Cecep Nurzaman dalam sambutanya mengungkapkan ada beberapa isu strategis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang perlu diperhatikan di antaranya tahapan dan jadwal Pilkada serta sejumlah isu lainnya. “Ada beberapa isu strategis Pilkada Serentak Tahun 2024 di antaranya pemuktahiran data pemilih, berita hoax, politik uang, dan pengelolaan logistik Pilkada”, terang Cecep.
Selanjutnya, netralitas ASN, partisipasi pemilih, serta kerawanan dan stabilitas turut menjadi perhatian pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Dengan terhimpunnya isu strategis menjelang Pilkada Serentak 2024, BSKDN akan menyusun rekomendasi kebijakan untuk dapat digunakan sebagai masukan dalam pembuatan kebijakan berbasis bukti atau evidence based policy.