Jakarta – Beberapa waktu lalu KPK melakukan penggeledahan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Ternyata penggeledahan salah satunya dilakukan di rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.
“Bahwa yang diperiksa itu Sesdijen Dukcapil di Kawasan Tangsel. Memang ada dokumen yang diperiksa dan berkaitan dengan pengadaan e-KTP,” ungkap Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/11/2014).
Meski tak menyebut kapan waktu penggeledahan, Johan memastikan bahwa dokumen yang ditemukan disita oleh KPK. Hal tersebut karena setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun itu.
“Kita menduga ada sejumlah dokumen yang dibawa dan betul dibawa ke rumahnya di Pamulang. Memang ada dokumen yang disita dan setelah dikonfirmasi itu berkaitan dengan kasus e-KTP,” jelas Johan.
Meski begitu, Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut belum bisa memastikan apakah Drajat yang merupakan Ketua Panitia Lelang e-KTP itu terkait erat dengan kasus korupsi e-KTP dan berpotensi sebagai tersangka. “Belum tentu (jadi tersangka),” katanya.
Hari ini pun KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP ini. Yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, dan mantan Kabag Perencanaan Setditjen Adminduk Ir Ekworo Boedianto.
“Saya kira (pemeriksaan) ini kaitannya dengan tersangka S. Ini hanya untuk melengkapi berkas,” tutur Johan.
Sebelumnya KPK menyatakan melakukan penggeledahan di Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri. KPK sendiri sudah menetapkan satu tersangka yaitu Sugiharto selaku PPK dalam pengadaan proyek itu. Proyek e-KTP sendiri menelan dana sebesar Rp 6 triliun.
Sumber : www.detiknews.com