News

BSKDN Libatkan Sejumlah Pakar Bahas Indeks Penilaian Kota Bersih

Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya menyusun indeks penilaian kota bersih. Langkah ini dilakukan salah satunya melalui seminar yang melibatkan para pakar. Demikian disampaikan Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Abas Supriyadi.

Abas berharap, indeks tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah (Pemda) sebagai bahan evaluasi untuk mengukur langkah strategis dalam memelihara lingkungannya.

“Dalam kerangka pikir saya (jika penilaian kota bersih) dijadikan indeks itu bukan untuk memberikan penghargaan sebagai reward kerja baik pemerintah ataupun lembaga, tetapi dalam kerangka pikir saya, penilaian indeks ini sebagai bahan evaluasi yang kemudian kita juga memberikan masukan (ke Pemda) kalau nilai indeks itu kemudian rendah, tidak untuk menghakimi,” jelasnya di Sunlake Waterfront Resort dan Convention pada Rabu 20 September 2023. Adapun seminar itu berlangsung sejak Selasa, 19 September 2023.

Sejalan dengan itu, sejumlah pakar dari berbagai lembaga yang hadir sepakat, pentingnya indeks dipandang sebagai bahan evaluasi bagi daerah. Nantinya daerah diharapkan dapat menyusun langkah strategis merawat lingkungan yang bersih dan sehat. Langkah strategis tersebut, salah satunya dapat dilakukan dengan memaksimalkan fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesian Environmental Scientists Association (IESA) Lina Tri Mugi Astuti. Dia mengatakan, untuk mewujudkan kota bersih dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya ketersediaan TPS3R yang perlu terus dimaksimalkan fungsi dan pengelolaannya. Adapun program TPS3 bertujuan mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“TPS3R itu paling dekat dengan masyarakat, bank sampah paling dekat dengan masyarakat. Nah kalau yang lebih dekat dengan masyarakat itu tidak di-manage, kita jangan berharap sampah itu tidak berkeliaran, tidak berserakan di jalan. Tetapi begitu yang paling dekat dengan masyarakat dikelola dengan baik pasti nanti menimbulkan habit yang baik juga untuk masyakarat,” jelasnya, Rabu (20/9/2023).

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Program Evaluasi, Hukum, dan Kerja Sama Teknis (PEHKT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dennya T. Silaban mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah program untuk mewujudkan kota bersih. Hal itu di antaranya Program Kali Bersih, Program Langit Biru, Program Pantai Lestari, Program Indonesia Hijau, dan Program Gambut Lestari.

“Nah sebenarnya program-program ini sudah lama ya, tapi kita meningkatkan lagi program ini untuk melihat bagaimana respons dari daerah” ungkapnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Raldi Hendro T. Koestoer menilai, salah satu kriteria kota bersih tidak hanya dapat memaksimalkan pengelolaan sampah, tetapi juga memastikan kondisi udara tetap sehat. Artinya, kata dia, kota yang bersih adalah kota yang bebas dari karbon. Hal ini dapat dilakukan pemerintah dan masyarakat misalnya dengan lebih memperhatikan fungsi hutan mangrove.

“Yang penting less carbon berarti clean mengenai darat, laut, udara. Mewujudkan kota bersih intinya mengurangi karbon,” ujarnya.

Join The Discussion