Jakarta, – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.
Djohermansyah mengungkapkan, DPRD DKI Jakarta hanya punya kewenangan untuk mengumumkan dan langsung menyerahkan nama Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Diumumkan saja, bukan minta persetujuan atau gimana. Kalau dulu memang minta persetujuan tapi kan sudah berubah,” kata Djohermansyah, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Ia mencontohkan, pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta yang tanpa melalui proses persetujuan di DPRD DKI Jakarta. Jokowi hanya mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu, SBY mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
Djohermansyah meminta agar dalam rapat paripurna istimewa yang akan dilakukan pada hari ini, Jumat (14/11/2014), seluruh anggota Dewan tak menghambat proses pengangkatan Ahok. Dia menanggapi adanya kemungkinan rapat tersebut tidak kuorum sehingga proses penetapan Ahok tak bisa dilakukan.
“Pendekatan ke Ahok jangan pendekatan kebencian ke kebencian, lebih pendekatan kemitraan. Jadi ini satu tim, bukan musuh. Bukan anjing dan kucing,” katanya.
Menurut Djohermansyah, cukup pimpinan DPRD DKI Jakarta saja yang mengumumkan penetapan Ahok itu.
“Simpel saja, paripurna diumumkan, lalu pimpinan menyurati ke Kemendagri mengusulkan Ahok sebagai gubernur. Mendagri ke presiden lalu kepres turun,” ucap dia.
Dinamika di DPRD
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan bahwa rapat paripurna istimewa akan digelar Jumat untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta. Namun, keputusan Prasetyo ini mendapat tentangan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta yang lain. Mereka menilai Ahok belum bisa diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena DPRD DKI Jakarta masih menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung.
“Jadi, DPRD sudah sepakat melakukan konsultasi ke MA. Apa pun pendapat hukumnya, maka kita akan patuhi. Kalau sudah ada (pandangan dari MA), lalu diumumkan dan dilantik, kita paripurna,” ungkap Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana.
Prasetyo Edi yang berasal dari PDI-P mengaku sudah mendapat pandanga dari MA. “Saya sudah konsul secara informal ke MA dan mempertanyakan apa masalahnya. Saat ini, suratnya masih ada di saya,” kata dia.
Meski banyak interupsi, Prasetyo lalu mengetuk palu untuk mengesahkan rapat paripurna istimewa pada Jumat ini
Polemik aturan
DPRD DKI Jakarta sebenarnya sudah meminta bantuan dan konsultasi kepada MA menyangkut pembahasan dan penetapan undang-undang yang digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Soalnya, dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga undang-undang dijadikan acuan. Ketiga aturan itu adalah Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (Pilkada), Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 173 ayat (1) Perppu Pilkada menyebut gubernur, bupati, walikota yang berhalangan tetap, tidak serta merta (otomatis) digantikan oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Sedangkan, Pasal 174 ayat (4) Perppu Pilkada menyebutkan jika sisa masa jabatan gubernur yang berhenti lebih dari 18 bulan, maka pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.
UU Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak mengatur mekanisme penggantian gubernur atau walikota. Demikian pula dengan UU Pemda pasal 87 yang menyebutkan bahwa apabila gubernur berhenti, maka pengisian jabatan gubernur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Di saat DPRD DKI Jakarta masih berseteru, Ahok merasa yakin dirinya sudah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengunduran diri Joko Widodo dari kursi Gubernur. Ahok berpegangan pada SK Presiden itu yang juga mencantumkan pengangkatan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakara.
Sumber : www.kompas.com