News

Ditjen Kemendagri Gabung Kementerian Desa

Jakarta, – Sekretaris Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan proses perpindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diperkirakan akan selesai bulan Desember.

Saat ini pihaknya sedang merumuskan kelembagaan PMD yang akan pindah ke Kementerian Desa. “Sekarang kami sedang membahas pembentukan kelembagaan, inventarisir aset, personil, program, dan lainnya,” ujar Nata kepada Tempo di kantornya, Kamis, 13 November 2014.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 165 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan akan pindah ke Kementerian Desa. “Untuk urusan pemerintahan desa tetap berada di bawah Kemendagri,” ujar Nata.

Nata mengatakan nantinya mungkin akan merombak lagi direktorat-direktorat yang akan bergabung dengan Kementerian Desa karena akan disinkronisasikan juga dengan lembaga dari Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan untuk pemerintahan desa yang masih tertinggal di Dagri, kata Nata, kemungkinan akan menjadi direktorat sendiri yang dipimpin eselon I atau berada di bawah Direktorat Pemerintahan Umum.

Adapun, soal program, aset, dan personel pihaknya harus merumuskannya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Kendalanya soal waktu, susah menemukan waktu kami bisa duduk bersama.”

Dalam Kabinet Kerja, ada enam nomenklatur kementerian yang berbeda dengan kabinet Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satunya adalah adanya Kementerian Desa yang digabung dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipecah dari Kementerian Tenaga Kerja. Kementerian baru ini bersinggungan dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sumber : www. tempo.co.id