Jakarta, – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera melantik Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden.
Tjahjo mengatakan, pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sangat mendesak mengingat kewenangan Plt yang sangat terbatas namun banyak hal yang perlu diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya sudah ketemu dengan Plt Gubernur, dan Ketua DPRD. Ini harus cepat, karena Plt Gubernur itu kewenangannya terbatas ini akan mengganggu semua kompleksitas masalah, padahal banyak alat kroscek Kemendagri ini kami minta ke DKI,” ucap Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).
Tjahjo menambahkan, semua prosedur terkait, mulai dari pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo hingga pengangkatan Plt Gubernur, sudah terpenuhi. Dengan demikian, Tjahjo tidak melihat ada alasan penundaan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Yang jelas sudah ada Keppres tentang pemberhentian Bapak Jokowi dan pengangkatan Plt. Ada dua surat dari Kemendagri dari kami baik kepada DPRD maupun kepada Plt, Plt Pak Ahok sudah mengirim surat kepada DPRD DKI untuk mendasar Perppu yang ada, undang-undang yang ada, surat dari Kemendagri ini untuk bisa disahkan,” jelas Tjahjo.
Terkait masih adanya ganjalan terhadap pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, mulai dari DPRD hingga partai politik yang terkait, Tjahjo mengatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah agar persoalan tersebut segera selesai. Namun, Ahok harus dilantik terlebih dahulu.
“Masih ada silang pendapat, kami hargai adanya usulan usulan dari fraksi-fraksi yang ada kami hargai, tapi kami akan menyiapkan PP-nya agar ada kejelasan, maunya Pak Ahok apa, DPRD itu apa, Parpol itu apa, itu kan harus patuh. Kami akan bikin secepatnya, ini lantik dulu, karena kalau Plt terlalu lama ini akan mengganggu proses pemerintahan di DKI,” tutup Tjahjo.
Sumber : www. merdeka.com