News

BSKDN Bakal Gelar Lokakarya untuk Bahas Aspirasi Publik Soal Pemerintahan Desa

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar lokakarya untuk membahas aspirasi publik soal pemerintahan desa. Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memimpin Rapat Persiapan Kegiatan Lokakarya Dinamika Pemerintahan Desa yang berlangsung secara daring dan luring dari ruang Video Conference BSKDN pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Yusharto menerangkan, aspirasi tersebut seperti yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosisasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Aspirasi itu di antaranya mengenai usulan masa jabatan kepala desa dan status kepegawaian perangkat desa yang disampaiakan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kemendagri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Penyampaian aspirasi tersebut perlu disikapi dengan bijak sebagai wujud dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa ke arah tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutur Yusharto.

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, sejumlah aspirasi yang disampaikan asosiasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Dirinya menekankan, perlunya mengkaji apakah aspirasi yang disampaikan murni muncul dari asosiasi yang bersangkutan atau melalui asesmen maupun penelusuran aspirasi warga desa yang tertampung dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Murenbang Desa).

“Kemudian, apakah aspirasi yang disampaikan tersebut juga tertampung pada forum Musrenbang kecamatan, Musrenbang kabupaten, hingga Musrembang provinsi untuk kemudian menjadi substansi bahasan Musrenbang nasional dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkenaan saat ini yakni tahun 2023,” jelasnya.

Menurut Yusharto, aspirasi yang tertampung dalam Musrenbang merupakan bentuk dinamika tata kelola pemerintahan desa yang aspiratif, dinamis, dan berkembang. Dirinya menyebutkan aspirasi tersebut juga menjadi bentuk usulan yang partisipatif dan bersifat buttom up dari pemerintah tingkat bawah atau masyarakat.

“Apabila terdapat usulan kebijakan baru yang belum tertampung dalam regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (tentang Desa) akan menjadi pokok-pokok pikiran yang masuk dalam Prolegnas sebagai langkah awal dalam melakukan revisi Undang-Undang 6 Tahun 2014,” kata Yusharto.

Namun, apabila aspirasi yang disampaikan tidak masuk dalam hasil Musrenbang, maka perlu dilakukan kajian atau penelitian komprehensif oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 2021 tentang BRIN. Regulasi tersebut mengatur kegiatan kajian dan penelitian sepenuhnya sebagai ranah tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab BRIN.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, BSKDN Kemendagri berperan melakukan inisiasi kegiatan Lokakarya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. “Lokakarya ini guna mencari berbagai masukan, saran atau pandangan narasumber atau pakar untuk dianalisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan Bapak Menteri dalam menyikapi aspirasi yang disampaikan beberapa asosisasi tersebut,” pungkasnya.

Join The Discussion