Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo tengah menghentikan sementara proses pencetakan e-KTP hingga awal Desember mendatang. Selama penghentian tersebut, seluruh kendala dalam pembuatan e-KTP akan dievaluasi.
Tak hanya masalah teknis, isi KTP juga akan dievaluasi. Salah satunya mengenai kolom agama. Hal tersebut disepakati setelah ia melakukan pertemuan dengan para tokoh agama beberapa waktu lalu.
“Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah,” kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir hak setiap warga negara. Menurut Tjahjo, apapun keyakinan warga negara tak boleh dihalangi.
“Jangan dipaksakan mengisi kolom agama tertentu karena ajarannya mirip, misalnya. Kasihan kan mereka,” kata Tjahjo.
Demikian juga untuk warga negara yang telah terlanjur mengisi agama dengan keyakinan yang sebetulnya tak sesuai dengan hati nuraninya. Mereka berhak melakukan perubaha data dan mengosongkan kolom agama.
“Nggak masalah dikosongkan dulu,” tutur Tjahjo.
Kemendagri akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama dan lembaga kerukunan umat beragama seperti MUI, PGI dan sebagainya.
“Kita tidak mencampuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
Sumber : www.detiknews.com