Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat bersama Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Gorontalo. Rapat berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Lantai 4 Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah BSKDN pada Senin, 30 Januari 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah BSKDN Heru Tjahyono meminta pemerintah daerah (Pemda) Gorontalo untuk segera melengkapi data dengan memasukkannya ke dalam aplikasi pengukuran IPKD secara lengkap.
“Sebenarnya Provinsi Gorontalo, Kabupaten, dan Kotanya sudah menginput data hampir secara lengkap, tinggal dilengkapi yang kurang-kurangnya,” ungkap Heru.
Heru melanjutkan, dirinya memiliki catatan penting bagi Kabupaten Pahuwato sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo yang terkena eliminasi. Kabupaten tersebut tereliminasi karena belum melengkapi data yang diminta dari setiap dimensi pengukur IPKD. Adapun dimensi yang tereliminasi adalah dimensi 5 atau dimensi kondisi keuangan daerah. Alasan eliminasi tersebut menurut Heru karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pahuwato tidak menginput data kewajiban jangka pendek atau kewajiban lancar. “Maka dari itu, Kabupaten Pahuwato tidak masuk ke dalam perangkingan secara nasional,” jelas Heru.
Tak hanya dimensi 5, Heru juga mengatakan Kabupaten Pahuwato dalam dimensi 1 atau dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran juga masih ada kekurangan. Alasannya, Pemkab Pahuwato masih salah dalam memilih acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, pada dimensi 3 atau dimensi transparansi keuangan daerah, Pemkab Pahuwato hanya mengupload 22 dokumen, dari 29 dokumen yang diminta.
“Sementara itu, Kabupaten Gorontalo juga belum melengkapi dokumen yang perlu diupload pada dimensi 3,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan IPKD memiliki 6 dimensi di antaranya Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Dimensi Pengalokasiaan Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD), Dimensi Transparansi Keuangan Daerah, Dimensi Penyerapan Anggaran, Dimensi Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).