JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) terus mempersiapkan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas. Upaya itu dilakukan melalui pengukuran kinerja keuangan daerah dengan menggunakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Hal itu juga menjadi pembahasan dalam Rapat Sosialisasi IPKD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kantor BSKDN Kemendagri, pada Rabu, 28 Desember 2022.
Dalam arahannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan mengenai 6 dimensi dan indikator yang digunakan dalam IPKD. Hal itu di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, transparansi keuangan daerah, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Enam dimensi dari IPKD ini sudah direlasikan dan dilihat pengaruhnya terhadap dua ukuran eknomi makro yaitu pertumbuhan dan inflasi,” ungkap Yusharto.
Selanjutnya, Yusharto meminta tim pengelola untuk memastikan kembali terkait kontribusi tiap dimensi IPKD dalam pertumbuhan ekonomi makro. Upaya tersebut dilakukan untuk mempersiapkan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas.
“Kita masih menguji apakah hasil pengukuran ini memang benar-benar mencerminkan data berikut kondisi saat ini dengan melihat ukuran-ukuran ekonomi makro atau hal-hal yang lain yang bisa diintervensi dengan adanya perbaikan-perbaikan atau adanya ukuran dari IPKD,” ungkap Yusharto.
Dalam kesempatan tersebut Yusharto berharap hasil pengukuran IPKD dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kemendagri akan memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki nilai IPKD terbaik.
“Harapan saya indeks ini dapat menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah dan hubungan dan pengaruhnya terhadap ekonomi makro yang selama ini menjadi ukuran dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tandas Yusharto.