Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Jumat, 16 Desember 2022. Dalam kunjungannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hendak berkonsultasi mengenai nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Rombongan tersebut diterima Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih beserta jajarannya di Aula BSKDN.
Dalam pertemuan itu, Kurniasih memberi penjelasan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 12 September 2022 mengenai Pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan BRIDA. Adapun regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Korelasi antara BRIN dengan Kemendagri yakni BRIN sebagai lembaga teknis, sementara kita (Kemendagri) menjadi pembina umum,” jelasnya.
Terkait pembentukan BRIDA, Kurniasih menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 dikatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Apabila draf perdanya sedang diinisiasi, maka pembentukan perangkat daerahnya tetap menunggu perda. Dia menegaskan, mekanisme pembentukan BRIDA serupa dengan mekanisme pembentukan perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2022, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
“Artinya ada rekomendasi dari BRIN mengenai pentingnya membentuk kelembagaan itu sendiri (BRIDA) di daerah,” jelas Kurniasih
Menurut Kurniasih, pembentukan BRIDA di era industri 4.0 sangat penting mengingat saat ini efisiensi menjadi hal yang sangat diutamakan. Begitu juga dengan tantangan inovasi yang semakin tinggi, salah satunya perlu dukungan riset yang memadai. Dia mencontohkan bagaimana inovasi berbasis riset dapat membantu Pemkab Sumba Timur dalam menangani stunting.
“Maka dari itu Bapak/Ibu pentingnya keberadaan BRIDA di daerah ini supaya terjadi percepatan dan berdaya saing, karena tujuan dari desentralisasi itu kalau kita lihat dari UU 23 2014 adalah keberhasilan demokrasi di tingkat lokal dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.